Posts Tagged Haram

Mengemis – Haram ?

Tuesday, September 1st, 2009

Kutipan

Pasal 40
Setiap orang atau badan dilarang:

a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Mengemis haram, pengemis tidak selalu miskin, membaca berita disini, mengetahui bahwa di suatu desa yang bernama desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Sumenep, suatu desa yang berpenduduk sekitar 9.500 jiwa ini, sebanyak 80 persen penduduknya menjadi pengemis. Read more of Mengemis – Haram ?